Peserta Kemnas (Kemah Nasional ke 5 Di Bumi Perkemahan Cibubur

Peserta Kemnas ke 5 dari Pramuka Insan Madani Madiun

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is

Pelepasan Kemah Nasional ke 5

Para peserta kemah nasional ke 5 dan para petugas upacara pelepasan, beersama dengan para pembina, kwartir cabang Madiun.

Pembina, Kepala Sekolah dan Pengurus Kwartir Cabang Madiun

Acara pelepasan peserta Kemah Nasional ke 5. dihadiri langsung oleh pengurus kwartir cabang madiun

Juara Cerdas Cermat dan Juara Regu Tergiat

Alhamdulilah dan terimakasih untuk pembina, adik-adik resus, dan semua pihak yang membantu.

Selasa, 21 Januari 2025

SKU Penggalang Rakit Nomor 17 (Menjelaskan lambang Negara dan perlakuannya) (Memahami UU No. 24)

 Lambang Negara Indonesia adalah Garuda Pancasila, yang melambangkan identitas, kebanggaan, dan kedaulatan bangsa Indonesia. Lambang ini dirancang berdasarkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan memiliki makna filosofis yang mendalam. Penjelasan berikut mencakup sejarah, arti lambang, serta perlakuannya sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.


1. Sejarah Lambang Negara

  • Lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila, dirancang oleh tim khusus yang dibentuk oleh pemerintah pada tahun 1950.
  • Salah satu tokoh penting dalam perancangan lambang ini adalah Sultan Hamid II, yang berkolaborasi dengan Presiden Soekarno.
  • Lambang ini secara resmi digunakan pada 11 Februari 1950 dan disahkan sebagai lambang negara.

2. Makna Lambang Garuda Pancasila

  1. Burung Garuda

    • Melambangkan kekuatan, keberanian, dan dinamika bangsa Indonesia.
    • Garuda digambarkan dengan sayap, kepala, paruh, dan cakar yang tegas sebagai simbol kebesaran.
  2. Perisai di Dada Garuda

    • Perisai melambangkan perlindungan dan pertahanan bangsa.
    • Perisai terbagi menjadi lima bagian, masing-masing menggambarkan sila-sila Pancasila:
      • Bintang (Ketuhanan Yang Maha Esa): Melambangkan keimanan kepada Tuhan.
      • Rantai (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab): Simbol hubungan manusia yang saling terhubung.
      • Pohon Beringin (Persatuan Indonesia): Lambang persatuan dan tempat berlindung.
      • Kepala Banteng (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan): Simbol musyawarah dan demokrasi.
      • Padi dan Kapas (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia): Melambangkan kesejahteraan dan keadilan.
  3. Pita Bertuliskan "Bhinneka Tunggal Ika"

    • Artinya "Berbeda-beda tetapi tetap satu" sebagai semboyan persatuan dalam keragaman.
  4. Jumlah Bulu pada Garuda

    • 17 bulu di setiap sayap, 8 bulu di ekor, dan 19 bulu di bawah perisai (leher), serta 45 bulu di pangkal ekor, menggambarkan tanggal Proklamasi Kemerdekaan Indonesia: 17-08-1945.

3. Perlakuan terhadap Lambang Negara (UU No. 24 Tahun 2009)

a. Kedudukan Lambang Negara (Pasal 46)

  • Garuda Pancasila adalah lambang negara yang wajib dihormati oleh seluruh warga negara.

b. Penggunaan Lambang Negara (Pasal 47-50)

  1. Penggunaan yang Diperbolehkan:

    • Digunakan dalam dokumen resmi negara, seperti paspor, ijazah, uang, dan materai.
    • Dipasang di kantor-kantor pemerintah, gedung pengadilan, sekolah, dan perwakilan Indonesia di luar negeri.
    • Digunakan dalam acara resmi kenegaraan.
  2. Penggunaan yang Dilarang:

    • Tidak boleh digunakan untuk keperluan komersial, seperti merek dagang atau iklan.
    • Tidak boleh diubah bentuk, warna, atau desainnya.
    • Tidak boleh direndahkan, seperti dijadikan alat permainan atau dimodifikasi secara tidak pantas.

c. Etika Penghormatan (Pasal 51)

  • Lambang negara harus diperlakukan dengan hormat sebagai simbol kedaulatan bangsa.
  • Semua pihak wajib menjaga martabat dan keutuhan lambang negara.

d. Larangan dan Sanksi (Pasal 57-58)

  • Pelanggaran terhadap penggunaan lambang negara dapat dikenakan sanksi pidana, berupa denda atau penjara hingga 5 tahun.

4. Filosofi dan Kepentingan

Lambang Garuda Pancasila tidak hanya menjadi identitas visual bangsa tetapi juga melambangkan nilai-nilai luhur yang menjadi pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, penghormatan terhadap lambang negara mencerminkan rasa cinta dan tanggung jawab terhadap Indonesia.

Melalui UU No. 24 Tahun 2009, pemerintah berupaya menjaga kedudukan dan martabat lambang negara agar tidak disalahgunakan dan tetap dihormati oleh seluruh rakyat Indonesia.

SKU Penggalang Rakit Nomor 16 (sejarah LaguKebangsaan Indonesia Raya dan perlakuannya) (Memahami UU No. 24 Tahun 2009).

 Sejarah Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Lagu Indonesia Raya merupakan lagu kebangsaan Republik Indonesia yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman pada tahun 1928. Lagu ini pertama kali diperdengarkan dalam Kongres Pemuda II pada 28 Oktober 1928, yang kemudian melahirkan Sumpah Pemuda. Saat itu, lagu ini menjadi simbol perjuangan dan semangat persatuan bangsa Indonesia yang sedang memperjuangkan kemerdekaan dari penjajahan.

Perjalanan Sejarah

  1. Penciptaan dan Pemutaran Awal

    • WR Supratman menciptakan lagu Indonesia Raya pada tahun 1924.
    • Lagu ini diperdengarkan untuk pertama kalinya menggunakan biola pada Kongres Pemuda II di Jakarta.
    • Liriknya diterbitkan oleh surat kabar Sin Po dalam tiga stanza.
  2. Masa Penjajahan

    • Pada masa penjajahan Belanda dan Jepang, lagu ini dilarang untuk dinyanyikan karena dianggap mengobarkan semangat perjuangan.
    • Namun, para pejuang terus menyanyikannya secara sembunyi-sembunyi sebagai bentuk perlawanan.
  3. Setelah Proklamasi Kemerdekaan

    • Lagu Indonesia Raya secara resmi dikumandangkan sebagai lagu kebangsaan saat proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
    • Hanya stanza pertama yang digunakan sebagai versi resmi.

Perlakuan terhadap Lagu Indonesia Raya (UU No. 24 Tahun 2009)
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, lagu Indonesia Raya mendapat perhatian khusus. Beberapa hal penting dalam undang-undang tersebut adalah:

1. Kedudukan Lagu Indonesia Raya (Pasal 58)

  • Indonesia Raya merupakan lagu kebangsaan Republik Indonesia yang wajib dihormati oleh seluruh warga negara.

2. Pelaksanaan Lagu Kebangsaan (Pasal 59-60)

  • Penyanyian: Lagu Indonesia Raya wajib dinyanyikan dalam upacara resmi kenegaraan, seperti peringatan kemerdekaan, pelantikan pejabat negara, atau acara kenegaraan lainnya.
  • Penyajian Musik: Lagu kebangsaan hanya boleh dimainkan atau dinyanyikan dengan lirik, irama, dan nada yang sesuai dengan versi aslinya (stanza pertama).

3. Larangan (Pasal 64)

  • Lagu Indonesia Raya tidak boleh:
    • Digunakan untuk keperluan komersial atau promosi.
    • Dimodifikasi dengan cara yang tidak sesuai dengan martabatnya.
    • Dinyanyikan dengan lirik, nada, atau irama yang tidak sesuai dengan ketentuan.

4. Sanksi (Pasal 65)

  • Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dan penghormatan lagu Indonesia Raya dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda hingga penjara maksimal 1 tahun.

5. Etika Penghormatan (Pasal 62)

  • Saat lagu Indonesia Raya dimainkan atau dinyanyikan, semua orang wajib berdiri tegap dengan sikap hormat sebagai bentuk penghormatan kepada simbol negara.

Kesimpulan
Lagu Indonesia Raya adalah simbol kebanggaan dan persatuan bangsa yang harus dijunjung tinggi. Melalui UU No. 24 Tahun 2009, pemerintah memberikan panduan jelas untuk memastikan lagu kebangsaan dihormati dan digunakan secara pantas sesuai dengan nilai-nilai kenegaraan. Hal ini bertujuan menjaga martabat lagu kebangsaan sekaligus memperkuat rasa cinta tanah air.

SKU Penggalang Rakit nomor 6 (Ciri-ciri pengendalian emosi diri)

Ciri-ciri pengendalian emosi diri mencerminkan kemampuan seseorang untuk mengenali, mengelola, dan mengekspresikan emosi secara sehat dan bijaksana. Berikut adalah beberapa ciri utamanya:

1. Kesadaran Emosi

  • Memahami perasaan diri sendiri dan mampu mengenali emosi yang muncul.
  • Menyadari penyebab atau pemicu emosi tertentu, baik yang positif maupun negatif.

2. Kemampuan Mengelola Emosi

  • Tidak mudah terpancing amarah atau frustrasi, terutama dalam situasi yang menekan.
  • Mengatasi emosi negatif seperti marah, sedih, atau kecewa tanpa merugikan diri sendiri maupun orang lain.
  • Mampu menenangkan diri ketika sedang menghadapi konflik atau tekanan.

3. Ekspresi Emosi yang Tepat

  • Menunjukkan emosi secara proporsional dan sesuai konteks.
  • Tidak meluapkan emosi secara berlebihan atau agresif, tetapi menyampaikannya dengan cara yang konstruktif.

4. Empati terhadap Orang Lain

  • Memahami dan menghargai perasaan orang lain, bahkan dalam situasi yang sulit.
  • Menghindari perilaku yang dapat melukai perasaan orang lain, meskipun sedang emosi.

5. Kemampuan Berpikir Rasional saat Emosi

  • Tetap tenang dan berpikir jernih meskipun berada dalam situasi yang memancing emosi.
  • Menghindari pengambilan keputusan impulsif berdasarkan emosi sesaat.

6. Mampu Menghadapi Kritik dan Konflik

  • Tidak mudah tersinggung atau defensif saat menerima kritik.
  • Menyelesaikan konflik dengan pendekatan yang tenang dan solutif, tanpa memperbesar masalah.

7. Kesabaran dan Ketahanan Emosional

  • Bersabar menghadapi situasi yang tidak sesuai harapan.
  • Mampu bangkit dari perasaan negatif seperti kegagalan atau kekecewaan dengan cara yang positif.

8. Kebiasaan Refleksi Diri

  • Menilai pengalaman emosional setelah suatu peristiwa untuk belajar dari situasi tersebut.
  • Melakukan evaluasi diri untuk meningkatkan pengendalian emosi di masa depan.

Mengembangkan pengendalian emosi adalah bagian dari kecerdasan emosional (EQ). Dengan pengendalian emosi yang baik, seseorang dapat membangun hubungan yang lebih sehat, mengambil keputusan yang lebih bijaksana, dan menghadapi tantangan hidup dengan lebih efektif.

SKU Penggalang Rakit nomor 8 (Hak dan perlindungan anak)

Hak Anak

Hak anak adalah hak asasi manusia yang secara khusus diberikan kepada anak-anak. Hal ini diakui dalam berbagai dokumen internasional dan nasional, termasuk Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC) yang diadopsi oleh PBB pada tahun 1989. Hak-hak anak mencakup beberapa aspek berikut:
  1. Hak untuk Hidup
    Anak berhak atas kehidupan yang layak, mencakup akses terhadap kesehatan, makanan, air bersih, dan tempat tinggal.
  2. Hak atas Identitas
    Setiap anak berhak memiliki nama, kewarganegaraan, dan identitas yang diakui.
  3. Hak atas Pendidikan
    Anak-anak berhak mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi, termasuk akses yang setara terhadap sekolah berkualitas.
  4. Hak atas Perlindungan
    Anak-anak berhak dilindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, perdagangan manusia, dan pekerjaan yang membahayakan.
  5. Hak untuk Berpartisipasi
    Anak berhak menyuarakan pendapatnya dalam segala hal yang menyangkut dirinya dan pendapat tersebut harus dipertimbangkan sesuai dengan usianya.

Perlindungan Anak

Perlindungan anak melibatkan segala tindakan yang dilakukan oleh individu, masyarakat, dan pemerintah untuk memastikan bahwa hak-hak anak terpenuhi dan mereka terlindungi dari segala bentuk ancaman. Beberapa prinsip dan bentuk perlindungan anak meliputi:

  1. Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak
    Semua keputusan yang menyangkut anak harus didasarkan pada kepentingan terbaik bagi mereka, termasuk dalam keluarga, pendidikan, atau sistem peradilan.
  2. Perlindungan dari Kekerasan dan Eksploitasi
    Anak harus dilindungi dari kekerasan fisik, seksual, emosional, dan eksploitasi ekonomi, seperti pekerja anak atau perdagangan manusia.
  3. Sistem Peradilan Anak
    Jika anak terlibat dalam sistem hukum, baik sebagai korban atau pelaku, mereka harus diperlakukan dengan pendekatan yang ramah anak, termasuk pemberian rehabilitasi.
  4. Peran Negara
    Pemerintah bertanggung jawab untuk menciptakan undang-undang dan kebijakan yang melindungi anak, seperti menyediakan layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.
  5. Perlindungan dari Diskriminasi
    Anak-anak tidak boleh mengalami diskriminasi atas dasar ras, agama, gender, atau status sosial-ekonomi.

Upaya Perlindungan di Indonesia

Di Indonesia, perlindungan anak diatur dalam berbagai undang-undang, seperti:

  1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 (yang telah diperbarui) tentang Perlindungan Anak.
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pemerintah juga membentuk lembaga khusus seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan menyediakan layanan pengaduan untuk kasus-kasus kekerasan terhadap anak.

Dengan pemenuhan hak-hak dasar dan perlindungan yang efektif, anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, serta menjadi individu yang sehat, mandiri, dan berkontribusi bagi masyarakat.

 

Kamis, 19 Desember 2024

Juara lagi Tim Sepakbola Mini

Tim Sepakbola Mini SDIT Insan Madani Raih Juara 3 di Kompetisi Bergengsi Kecamatan Geger

Juara 3 sepakbola mini


Geger – Prestasi gemilang kembali ditorehkan oleh tim sepakbola mini SDIT Insan Madani dalam kompetisi yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja Guru (KKG) PJOK bekerja sama dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Geger. Ajang yang berlangsung pada 17-19 Desember 2024 ini diikuti oleh 24 tim dari berbagai sekolah dasar di kecamatan Geger dengan sistem gugur yang menantang.  


Dengan semangat juang tinggi dan kerja sama tim yang solid, tim SDIT Insan Madani berhasil melewati berbagai laga sengit hingga akhirnya mengamankan posisi juara 3. Meski perjalanan menuju podium penuh dengan rintangan, para pemain muda ini membuktikan bahwa kerja keras, disiplin, dan doa adalah kunci keberhasilan.  


Kepala SDIT Insan Madani, Ibu Marini Mardyah, S.Siß., menyampaikan rasa bangga atas pencapaian ini. "Alhamdulillah, perjuangan anak-anak kita tidak sia-sia. Mereka telah menunjukkan sikap sportif, pantang menyerah, dan kebersamaan yang luar biasa. Semoga prestasi ini menjadi motivasi untuk terus berlatih dan meraih lebih banyak kemenangan di masa depan," ungkapnya dengan penuh haru.  


Kompetisi ini tidak hanya menjadi ajang untuk mengasah keterampilan bermain bola, tetapi juga mendidik karakter anak-anak dalam menghadapi tantangan dan persaingan. "Kami berharap tim futsal SDIT Insan Madani dapat mengikuti jejak gemilang ini. Dengan pembinaan yang konsisten, semoga mereka mampu membawa nama sekolah lebih jauh di tingkat yang lebih tinggi," tambahnya.  

Keberhasilan ini tak lepas dari peran besar Ustad Erwin sebagai pelatih utama tim sepakbola mini. Dengan kesabaran, dedikasi, dan strategi jitu, beliau mampu mengarahkan anak-anak untuk bermain dengan penuh percaya diri dan kekompakan. "Terima kasih kepada Ustad Erwin atas kerja kerasnya mendampingi dan membimbing anak-anak hingga mencapai prestasi ini," ujar Kepala Sekolah dengan penuh apresiasi.  


Selain itu, pihak sekolah juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh guru, staf, dan terutama para walimurid. Dukungan moral dan material dari semua pihak menjadi energi tambahan yang sangat berarti bagi tim ini. Kolaborasi antara sekolah, guru, dan orang tua adalah kunci keberhasilan yang membangun semangat anak-anak untuk terus berjuang mengharumkan nama SDIT Insan Madani.

Semoga semangat juang dari tim sepakbola mini ini menjadi inspirasi bagi seluruh siswa SDIT Insan Madani untuk terus berprestasi, baik di bidang olahraga maupun akademik. Dengan sinergi antara pembinaan yang baik, dukungan guru, serta doa orang tua, masa depan anak-anak ini akan semakin cemerlang.

Selasa, 17 Desember 2024

100 Persen Lolos Pramuka Siaga Garuda

Pramuka SDIT Insan Madani Cetak Sejarah: 47 Siswa Lolos Ujian Pramuka Siaga Garuda 

*Geger, 17 Desember 2024*  

Prestasi gemilang kembali ditorehkan oleh pangkalan pramuka SDIT Insan Madani. Sebanyak 47 siswa siaga berhasil meraih predikat *Pramuka Siaga Garuda*, jenjang tertinggi dalam golongan pramuka siaga. Ujian dilaksanakan pada 10 Desember 2024 di Korwil VI Geger, Madiun, dengan hasil yang membanggakan: 100 persen siswa lolos.  

Pramuka siaga Garuda


Kerja Keras dan Kolaborasi

Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras para siswa, pendampingan intensif para pembina, serta dukungan penuh dari para orang tua. Kepala pangkalan pramuka SDIT Insan Madani menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang terlibat.  


“Kami mengucapkan terima kasih kepada orang tua siswa atas doa dan dukungannya, juga kepada para pembina yang setia mendampingi anak-anak. Tentu, prestasi ini juga tak lepas dari usaha luar biasa para siaga yang telah menunjukkan dedikasi tinggi untuk mencapai target ini,” ucapnya penuh syukur.  


Peran Kwartir Ranting Geger

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Pramuka Kwartir Ranting Geger yang memberikan dukungan dan memfasilitasi pelaksanaan ujian ini. Koordinasi yang baik antara SDIT Insan Madani dan Kwartir Geger menjadi salah satu kunci sukses acara ini.  


Komitmen Melahirkan Generasi Unggul  

Sebagai sekolah berbasis Islam terpadu, SDIT Insan Madani tak hanya mengedepankan prestasi akademik tetapi juga pembentukan karakter melalui kepramukaan. Dengan meraih predikat *Pramuka Siaga Garuda*, siswa tidak hanya menunjukkan kemampuan teknis kepramukaan tetapi juga kedisiplinan, tanggung jawab, dan kemandirian.  


"Ini adalah langkah awal. Kami yakin, para siswa ini akan terus berprestasi dan menjadi generasi yang unggul, baik di bidang akademik maupun karakter,” tambahnya.  


Keberhasilan ini menjadi motivasi bagi pangkalan pramuka SDIT Insan Madani untuk terus berinovasi dan melahirkan generasi pramuka berkualitas. Semoga prestasi ini menjadi inspirasi bagi sekolah-sekolah lain di wilayah Geger dan sekitarnya.  


---  

*Selamat kepada para siswa siaga Garuda! Teruslah berjuang, menjadi pribadi yang tangguh, beriman, dan berkontribusi untuk masyarakat.*

Selasa, 10 Desember 2024

Ujian Pramuka Garuda di Kwaran Geger Madiun

Ujian Pramuka Garuda di Kwaran Geger Madiun: Semangat dan Dedikasi Generasi Muda dalam Menghadapi Tantangan

Geger, Madiun – Kwartir Ranting (Kwaran) Geger, Madiun, sukses menyelenggarakan acara Ujian Pramuka Garuda yang dilaksanakan pada tanggal 10 hingga 12 Desember 2024. Bertempat di Kantor Korwil VI Geger, acara yang berlangsung tiga hari ini menjadi momen penting bagi 228 peserta dari berbagai tingkat pramuka untuk menunjukkan dedikasi dan keterampilan mereka dalam meraih penghargaan tertinggi dalam Gerakan Pramuka.

Ujian Pramuka Garuda

Acara dibuka dengan penuh hikmat pada hari pertama, yang dimulai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Pramuka, menciptakan suasana yang penuh semangat dan kebersamaan. Upacara pembukaan ini dipimpin oleh Kak Agus Iswoyo, yang juga memberikan sambutan hangat untuk semua peserta dan tamu undangan. Kemudian, laporan kegiatan disampaikan oleh Ketua Panitia, Kak Sudarsih, yang mengungkapkan harapan besar agar acara ini berjalan lancar dan memberi manfaat bagi perkembangan pramuka di wilayah Geger.

Kehadiran Kak Darko, Ketua Kwartir Ranting Geger, juga memberi semangat kepada para peserta. Dalam sambutannya, Kak Darko menegaskan bahwa ujian Garuda ini adalah tonggak penting bagi setiap pramuka yang ingin mengukir prestasi lebih tinggi dan menjadi teladan bagi generasi muda lainnya. "Jangan pernah berhenti untuk belajar dan berusaha menjadi yang terbaik. Pramuka Garuda bukan hanya sekadar sebuah lencana, tetapi simbol dedikasi, semangat juang, dan kepemimpinan," ungkap Kak Darko.

Ujian Pramuka Garuda kali ini diikuti oleh 76 siswa Siaga, 110 penggalang, dan 42 penegak yang bersaing untuk meraih prestasi di tingkat masing-masing. Pada hari pertama, peserta mengikuti ujian untuk Pramuka Siaga Garuda dan Pramuka Penggalang Garuda. Para peserta diuji melalui berbagai tantangan yang menguji keterampilan kepramukaan mereka, seperti pengetahuan kepramukaan, keterampilan alam, serta kepemimpinan dan kerja sama.

Pengurus dan penguji pramuka garuda


Hari kedua dan ketiga, ujian dilanjutkan untuk Pramuka Penegak SMA dan SMK yang turut ambil bagian dalam ujian Garuda. Ujian ini menuntut para peserta untuk menunjukkan pemahaman lebih mendalam mengenai filosofi pramuka, kemampuan dalam bidang teknis, serta mental yang kuat untuk menghadapi tantangan di dunia nyata.

Selama tiga hari berlangsungnya acara ini, peserta diuji secara serius namun tetap dalam suasana yang penuh kekeluargaan. Setiap ujian diakhiri dengan evaluasi mendalam yang bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta agar siap menjadi pemimpin masa depan.

Acara Ujian Pramuka Garuda ini tidak hanya sekadar ujian keterampilan, tetapi juga menjadi ajang pembinaan karakter, di mana setiap peserta belajar untuk mengasah jiwa kepemimpinan, kemandirian, dan semangat kebersamaan. Dengan pelaksanaan yang sukses ini, diharapkan generasi muda di Kwaran Geger semakin siap untuk menghadapi tantangan yang lebih besar dan dapat memberi kontribusi positif bagi masyarakat.

Dengan berakhirnya ujian pada tanggal 12 Desember 2024, diharapkan semakin banyak pramuka yang meraih penghargaan Pramuka Garuda, sebagai simbol prestasi tertinggi dalam Gerakan Pramuka Indonesia.