Kamis, 27 April 2023

Mengenal Sejarah Hari Pemasyarakatan Indonesia

Hari Pemasyarakatan Indonesia 2022/2023

Hari Pemasyarakatan Indonesia atau Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) diperingati setiap 27 April. HBP dikenal sebagai hari lahirnya Sistem Pemasyarakatan Indonesia. Perayaan Hari Pemasyarakatan Indonesia 2023 akan diisi dengan turnamen olahraga atau kegiatan lain yang diikuti oleh petugas pemasyarakatan dan taruna Poltekip di seluruh kota/kabupaten di Indonesia.

Hari Bhakti Pemasyarakatan mencerminkan perjalanan pemasyarakatan dalam menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan melalui sistem yang lebih berkualitas dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi perlindungan HAM.

Tujuan Pemasyarakatan

Menurut Pasal 2 UU No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, tujuan pemasyarakatan adalah membentuk warga binaan menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindakan pidana sehingga dapat kembali diterima di masyarakat.

Sejarah Hari Pemasyarakatan Indonesia

Hari Pemasyarakatan Indonesia diperingati sejak tahun 1964. Peringatan ini pertama kali diusulkan oleh Dr. Saharjo, SH sebagai Menteri Kehakiman RI pada tanggal 5 Juli 1963. Sebelumnya, istilah "kepenjaraan" digunakan, tetapi kemudian diganti menjadi "pemasyarakatan" untuk mencapai reintegrasi sosial. Pada Konferensi Dinas Direktorat Pemasyarakatan tanggal 27 April-7 Mei 1964, konsep pemasyarakatan dijadikan prinsip pokok dari konsep pemasyarakatan. Konsep ini kemudian disahkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan, dan sistem pemasyarakatan resmi lahir di Indonesia setelah periode Kepenjaraan RI ke III antara tahun 1960-1963.

Tema Hari Pemasyarakatan Indonesia 2023

Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan tahun 2023 yang ke-59 mengusung tema Transformasi Pemasyarakatan Semakin PASTI BerAKHLAK, Indonesia Maju.


Berikut adalah beberapa istilah dalam pemasyarakatan:

1. Asimilasi: Proses pembinaan narapidana yang dilakukan dengan memasukkan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat.

2. Balai Pemasyarakatan (Bapas): UPT yang melakukan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap WBP serta membuat laporan penelitian kemasyarakatan yang digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

3. Biometric: Teknologi keamanan yang menggunakan bagian tubuh sebagai identitas. Bagian tubuh yang dimaksud dalam hal ini adalah sidik jari.

4. Cuti Bersyarat (CB): Proses pembinaan di luar Lapas bagi narapidana yang dipidana selama 1 (satu) tahun ke bawah, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana minimal 6 (enam) bulan.

5. Cuti Menjelang Bebas (CMB): Proses pembinaan di luar Lapas bagi narapidana setelah menjalani 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana dan masih memerlukan pembinaan sebelum benar-benar bebas.

6. Dharma Wanita Persatuan (DWP): Organisasi kemasyarakatan yang beranggotakan istri-istri petugas pemasyarakatan.

7. Eksekusi: Pelaksanaan putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana berupa penjara atau hukuman mati.

8. Fasilitas Kesehatan: Fasilitas yang disediakan di lembaga pemasyarakatan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada narapidana.

9. Garuda Bhayangkara: Unit Khusus Pemasyarakatan yang berfungsi sebagai unit pengamanan internal di Lapas.

10. Hukuman Penjara: Hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana dengan memasukkan mereka ke dalam Lapas untuk jangka waktu tertentu.

11. Instalasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara (IPBBRN): Instalasi di Lapas yang bertanggung jawab atas pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara.

12. Jaminan Sosial: Program yang diberikan kepada narapidana untuk memfasilitasi kebutuhan dasar mereka, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

13. Kegiatan Kerja: Kegiatan yang dilakukan oleh narapidana dalam lembaga pemasyarakatan, yang bertujuan untuk membantu mereka memperoleh keterampilan kerja dan meningkatkan kemampuan ekonomi mereka.

14. Lapas: Lembaga Pemasyarakatan yang digunakan untuk menghukum pelaku tindak pidana dengan hukuman penjara.

15. Narapidana: Orang yang dihukum dengan hukuman penjara karena melakukan tindak pidana.

16. Pembinaan: Proses pendampingan dan pelatihan yang dilakukan oleh petugas pemasyarakatan untuk membantu narapidana memperoleh keterampilan dan pengetahuan yang berguna dalam reintegrasi ke masyarakat.

17. Penjara: Istilah yang lebih umum untuk lembaga pemasyarakatan, yang digunakan untuk menghukum pelaku tindak pidana dengan hukuman penjara.

18. Program Bina Lingkungan (PBL): Program pembinaan narapidana dengan melibatkan masyarakat sekitar.

19. Remisi: Proses pengurangan masa pidana bagi narapidana yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan.

20. Rutilahu: Unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang bertugas melakukan pengawasan dan pemantauan atas WBP yang mendapat pengampunan dan pembebasan bersyarat.

Semoga informasi tentang Hari Pemasyarakatan Indonesia dan istilah-istilah dalam pemasyarakatan dapat bermanfaat bagi Anda.

0 comments:

Posting Komentar